Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Kredit Angsuran Nomor 717/KUL/0080/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 sebesar Rp. 230,000,000,- (Dua ratus tiga puluh juta rupiah).
- Hutang Tergugat kepada Penggugat sebagaimana disebutkan belum termaksud dengan biaya-biaya yang timbul dalam proses penyelesaian debitur bermasalah. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban secara sukarela kepada Penggugat maka penggugat akan melakukan langkah hukum selanjutnya.
- Apabila Tergugat tidak melunasi sebagaimana poin 4 Petitum ini dan mengingat jaminan hanya SK CPNS Nomor : : 813.2 – H. 02 SK PNS Nomor : 58-20/00043/ KEP/PNS/ 2011, SK PNS TERAKHIR Nomor : 823.3/028/ KEP/IV/2017, Taspen NIP : 197505232009042002Tergugat Yang tidak dapat di lakukan pelelangan untuk mencukupi pelunasan Hutang Tergugat, maka dimohon kepada Majelis Hakim memutus untuk memerintahkan sita harta kekayaan, untuk dapat dilakukan pelelangan dalam rangka pelunasan Hutang Tergugat
- Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|